Rapat Koordinasi Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2025
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu PPID Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar Rakor Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Selasa (29/4/2025). Rakor ini dihadiri oleh perwakilan PPID Pelaksana di Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Kominfo Kudus melalui Sekretaris Dinas, Ery Rahayu menjelaskan bahwa DIP dan DIK disusun sebagai bentuk kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Ery Rahayu juga menjelaskan bahwa PPID Pelaksana dapat berkoordinasi dengan Dinas Kominfo selaku PPID Kabupaten Kudus jika ada permohonan informasi. Kepala Bidang Komunikasi, Gatot Prasetyo Utomo berterimakasih kepada PPID Pelaksana yang telah menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2025.
Dengan adanya penyusunan DIP dan DIK tahun 2025 diharapkan dapat memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.