Berita

17 Juni 2025   14:45 WIB

Sinergi Pemkab Kudus Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

Sinergi Pemkab Kudus Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

Sinergi Pemkab Kudus Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

KUDUS - Penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) dilakukan melalui sosialisasi dan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan minuman keras ilegal. Kegiatan ini berlangsung di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (17/6/2025). 

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton, memimpin langsung kegiatan ini. Bupati Kudus juga mengapresiasi jajaran Bea Cukai Kudus serta seluruh pihak terkait atas komitmen dan kerja keras dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. 

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bea Cukai Kudus dan seluruh pihak terkait atas komitmen dan kerja kerasnya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah kita," ujar Bupati Kudus.

Sam’ani menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

"Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat," tegas Bupati Sam’ani. 

Pemerintah Kabupaten Kudus mendorong peningkatan alokasi DBH-CHT bagi Kabupaten Kudus dapat ditingkatkan hingga mencapai Rp1 triliun. Dengan peningkatan tersebut, DBH-CHT dapat dimaksimalkan untuk mendanai berbagai program prioritas, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja rokok, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di bidang cukai, serta berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kudus secara menyeluruh.

"Saya berharap penerimaan DBH-CHT Kudus bisa meningkat dari Rp 260 miliar menjadi Rp 1 triliun. Dana tersebut nantinya akan kita gunakan untuk BLT pekerja rokok, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di bidang cukai, dan tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus secara menyeluruh," ujar Bupati.

Sedangkan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai. Total nilai BKC ilegal yang dimusnahkan pada hari ini adalah Rp 8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,75 miliar.

“Pagi ini kita bersama-sama akan memusnahkan BMMN berupa BKC ilegal yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Perlu kami sampaikan bahwa BMMN yang akan dimusnahkan hari ini adalah rokok SKM sebanyak 5,98 juta batang, rokok SKT sebanyak 1.760 batang, dan roko SPM sebanyak 19.180 batang dengan total    sebanyak 6 juta batang lebih. Sedangkan untuk MMEA sebanyak 50 liter,” paparnya.

Sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp 30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar.

Lenny berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini antara seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Apresiasi juga diberikan kepada rekan-rekan media atas kontribusi aktif dalam publikasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai semakin meningkat.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Juga kepada rekan-rekan media kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja publikasinya sehingga masyarakat semakin teredukasi dalam memahami ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sisa BKC ilegal yang tidak dimusnahkan diangkut menggunakan beberapa unit dump truck untuk kemudian ditimbun secara permanen di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, sesuai dengan prosedur penanganan barang bukti yang telah ditetapkan.

Acara pemusnahan BKC ilegal ini juga dihadiri Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Forkopimda se-Kabupaten Kudus, Pimpinan OPD se-Kabupaten Kudus, dan tamu undangan lainnya.

Info