TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
TUGAS PPID UTAMA : |
|
a. |
menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; |
b. |
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; |
c. |
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; |
d. |
mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; |
e. |
menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan |
f. |
mengusulkan pembentukan tim fasilitasi penanganan sengketa informasi kepada Bupati. |
WEWENANG PPID : |
|
a. |
menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; |
b. |
meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; |
c. |
mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; |
d. |
menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan |
e. |
menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. |
TUGAS PPID Pembantu : |
|
a. |
membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; |
b. |
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; |
c. |
melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; |
d. |
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; |
e. |
mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan |
f. |
menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. |
DOWNLOAD KLIK DISINI Tugas dan Wewenang PPID