Berita

26 Juli 2024   14:10 WIB

Penjabat Bupati Kudus Luncurkan Program SEMBAKO

Penjabat Bupati Kudus Luncurkan Program SEMBAKO

Penjabat Bupati Kudus Luncurkan Program SEMBAKO

KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, menghadiri peluncuran dan sosialisasi program SEMBAKO "Sempadan Bangunan Terkoreksi," yang bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan bangunan gedung (PBG). Peluncuran program yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus tersebut diadakan di Hotel Griptha Kudus pada hari Jumat (26/7).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Hasan menyampaikan apresiasi tinggi atas peluncuran SEMBAKO. Dirinya menekankan pentingnya menyikapi perubahan regulasi bangunan, khususnya perizinan gedung, dengan serius dan penuh tanggung jawab.

"Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang yang harus memenuhi norma dan aturan yang ada. Oleh karena itu, membangun sebuah bangunan harus memperhatikan garis sempadan yang telah ditetapkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung," ujar Hasan.

Hasan menjelaskan bahwa SOP perizinan seharusnya selesai dalam 15 hari, namun seringkali memakan waktu 2 hingga 3 bulan karena faktor seperti kesalahan aplikasi atau persyaratan yang belum lengkap. Oleh karena itu, langkah utama yang diambil adalah mengeluarkan kebijakan untuk percepatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dokumen yang harus disiapkan.

"SEMBAKO dirancang gratis tanpa biaya apapun untuk mempercepat proses perizinan PBG. Tidak akan ada biaya tambahan dan pihak kami akan bertindak tegas jika ada biaya yang dikenakan. Selain itu, pihak PUPR akan mempersiapkan kampanye edukatif dan melibatkan wartawan untuk mendukung sosialisasi ini," tegas Hasan.

Hasan berharap, SEMBAKO dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung melalui proses yang transparan, adil, dan efisien.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan prima dalam pemrosesan dan pemberian izin bangunan gedung. Dengan adanya SEMBAKO, diharapkan percepatan proses PBG dapat terlaksana dengan baik, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan," lanjut Hasan.

Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto, menyatakan bahwa SEMBAKO tidak hanya bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan bangunan gedung (PBG), tapi juga untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi, seperti ketidaksesuaian lebar jalan dengan regulasi pusat, lambatnya proses perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan kurang proaktifnya masyarakat dalam memperbaiki dokumen perizinan.

"Banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat lebar jalan yang ditetapkan oleh regulasi pusat, yakni 9 meter, sementara kondisi lapangan menunjukkan lebar jalan yang kurang dari ketentuan tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian bagi pemilik bangunan,” sebutnya.

Arief berharap dengan diluncurkannya SEMBAKO, berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir. Terlebih, masyarakat dapat mengurus izin PBG dengan lebih mudah dan fleksibel karena bisa diakses dari mana saja, serta mendapatkan jaminan kecepatan layanan perizinan.(*)

Info