Berita

10 September 2024   19:35 WIB

Pj Bupati Kudus Tekankan Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Kudus Tekankan Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Kudus Tekankan Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak 2024

KUDUS - Penjabat Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, membuka webinar tentang netralitas ASN dalam rangka sosialisasi pengawasan pemilihan serentak 2024 yang dilaksanakan di Hotel Kenari pada hari Selasa (10/9). Acara ini turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kudus, pimpinan OPD, para camat, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang mengikuti secara virtual melalui Zoom.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Hasan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Hasan menargetkan zero pelanggaran netralitas di Kabupaten Kudus. 

"Saya berharap tidak ada ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada ini. Mari kita jaga integritas dan profesionalisme kita sebagai pelayan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan mengingatkan bahwa situasi politik menjelang Pilkada bisa sangat tegang, terutama ketika kandidat yang bersaing hanya dua. Kondisi seperti ini berpotensi memecah belah masyarakat, bahkan di antara keluarga dan teman dekat. 

"ASN harus bijak dalam bersikap dan tetap fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh dinamika politik." ujarnya.

Untuk mendukung ASN dalam menjalankan tugasnya, Hasan memperkenalkan konsep "Merdeka Bekerja". Konsep ini mendorong ASN untuk bekerja dengan bebas, mengembangkan kreativitas dan inovasi tanpa merasa tertekan. 

"ASN akan mampu bekerja optimal jika mereka tidak merasa terbebani, dan regulasi yang ada juga mendukung mereka untuk mengembangkan potensi terbaik," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam sambutannya menyatakan pentingnya sosialisasi terkait netralitas ASN. Pengalaman pemilu dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa ASN sering menjadi sasaran para kandidat. 

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap pesan penting mengenai netralitas ASN dapat tersampaikan dengan baik," ungkapnya.

Minan juga mengingatkan bahwa ASN diwajibkan untuk bersikap netral, tidak berpihak, dan menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Pilkada. 

"Kami tidak menginginkan ada ASN di Kabupaten Kudus yang nantinya harus direkomendasikan untuk diberikan sanksi akibat ketidaknetralannya dalam Pilkada 2024," tegasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ini menghadirkan Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti dan Kepala BKPSDM Putut Winarno sebagai narasumber utama yang memberikan paparan mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh ASN untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.

Info