KUDUS - Korupsi merupakan musuh bersama yang harus kita lawan dan perangi dengan komitmen dan tindakan yang nyata, khususnya bagi para ASN sebagai pelayan publik. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat memimpin apel peringatan 'Hari Anti Korupsi Sedunia' (Hakordia) bersama perwakilan unsur Forkopimda Kudus, kepala OPD, unsur TNI/Polri, dan undangan lainnya di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kompleks Kantor Bupati Kudus, Senin (9/12) pagi.
"Korupsi tidak hanya merusak negara dari segi ekonomi saja, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sehingga dapat memperlambat kemajuan bangsa yang kita harapkan bersama," ungkapnya.
Dirinya menyebut, menurut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Kudus masih berada dalam kategori 'waspada'. Survei ini tentu mengidentifikasikan sejumlah risiko korupsi yang perlu menjadi perhatian serius, seperti penyalahgunaan fasilitas kantor, konflik kepentingan, risiko gratifikasi atau suap, serta penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa.
"Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk lebih serius dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi," sebutnya.
Namun, pihaknya menjelaskan, kita harus bersyukur karena Pemkab Kudus telah melakukan berbagai upaya nyata untuk memperbaiki kondisi ini. Salah satunya dengan melaporkan berbagai langkah pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau langsung KPK.
"Dalam platform ini, kami memfokuskan pada delapan area strategis yang menjadi titik rawan korupsi, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan barang/jasa, Pelayanan publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Optimalisasi pajak," jelasnya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan pun menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada tahun 2024, Kabupaten Kudus berhasil meraih beberapa capaian penting, di antaranya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus berhasil meraih penghargaan Pariwara Antikorupsi dari KPK atas kampanye yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah, BUMD, dan Desa dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Kudus, Puskesmas Rejosari dan Puskesmas Kaliwungu berhasil memperoleh predikat Zona Integritas (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai pengakuan atas integritas dan komitmen dalam pelayanan publik, serta Desa Gulang berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi pada Tahun 2024, yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Namun, capaian ini tidak membuat kita berpuas diri. Sebagai daerah yang terus berusaha untuk maju, kita harus terus menguatkan komitmen untuk memberantas korupsi dengan 3 langkah utama yang harus kita lakukan bersama untuk memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Kudus," terangnya.
Disebutkannya, tiga langkah utama yang harus dilakukan bersama untuk memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Kudus di antaranya, Memperkuat pengawasan internal, Mendorong digitalisasi pelayanan publik, Menanamkan budaya antikorupsi melalui edukasi, pembinaan, dan keteladanan.
"Melalui tiga langkah utama ini, saya yakin kita dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Kabupaten Kudus dan terus membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujarnya.
Sebagai bagian dari bangsa yang besar, pihaknya berharap seluruh ASN dapat bersama-sama untuk berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
"Dengan tekad yang kuat dan tindakan yang nyata, kita akan menciptakan Kabupaten Kudus yang bebas dari korupsi dan maju menuju masa depan yang lebih baik," harapnya.
Usai pelaksanaan apel, Pj Bupati Kudus menyerahkan penghargaan, di antaranya Kategori Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2024 kepada Kepala Desa Gulang, Mejobo, Kategori Unit Kerja dengan LHKAN Paling Cepat dan Lengkap Kepada Kecamatan Kaliwungu, Kategori Lomba Desa dan Kelurahan Kepada Desa Ngembal Kulon, Mijen, Klumpit, Tenggeles, Piji, dan Kauman.
Terakhir, Kategori Pemilihan Pelaksana Posyandu Terbaik Tahun 2024 pada Desa Megawon dan Sidorekso. (*)