Berita

05 Juni 2025   14:00 WIB

Kabupaten Kudus Terima Predikat WTP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng

Kabupaten Kudus Terima Predikat WTP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng

Kabupaten Kudus Terima Predikat WTP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng

SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton, hadir langsung menerima laporan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Predikat WTP yang ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Pemkab Kudus ini menjadi bukti akuntabilitas dan komitmen tata kelola keuangan yang transparan.

"Alhamdulillah kita bersyukur pada Allah SWT, atas ridho-Nya kita mendapatkan penghargaan WTP pada pemeriksaan BPK Prov. Jateng Tahun 2024," ungkapnya.

Capaian ini diharapkan menjadi semangat bersama untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Kudus akan terus memperkuat prinsip good governance demi pelayanan publik yang lebih baik.

"Ini merupakan kerja keras kita semuanya, kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan demi terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih sekaligus apresiasi terhadap seluruh jajaran dan OPD terkait yang telah mengawal pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan transparan, sehingga opini WTP dapat kembali diraih Kabupaten Kudus.

"Terimakasih, sangat apresiasi atas kinerja rekan-rekan semua sehingga kita kembali meraih opini WTP," katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah berharap dengan adanya opini WTP dari BPK RI dapat memberikan motivasi pemerintah kabupaten/kota agar semakin baik dalam mengelola program kerjanya.

“Kami mengucapkan selamat atas opini yang sudah diraih, ini prestasi Bapak/Ibu semua, dan kami berharap bahwa opini ini dapat memberikan dorongan motivasi agar berkinerja lebih baik terkait dengan bagaimana merealisasikan anggaran, bagaimana penerimaannya, sehingga kita berharap bahwa tujuan bernegara kita segera tercapai selaras dengan Asta Cita Presiden,” harapnya.

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1). Menurutnya, BPK tidak hanya bertugas mengaudit laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan opini atas kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.

“Namun perlu dipahami bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti tidak ada penyimpangan atau kecurangan. Jika dalam proses audit ditemukan indikasi, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa WTP lebih merefleksikan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Untuk itu, apa yang telah didapat harus dapat menjadi bahan evaluasi sesuai prinsip akuntansi dan kepatuhan terhadap regulasi," tandasya. (*)

Info