Berita

09 Oktober 2025   16:00 WIB

Pemkab Kudus Gelar Bimtek dan Monev PPID 2025: Perkuat Kapasitas Menuju Layanan Informasi Publik yang Responsif dan Berkualitas

Pemkab Kudus Gelar Bimtek dan Monev PPID 2025: Perkuat Kapasitas Menuju Layanan Informasi Publik yang Responsif dan Berkualitas

Pemkab Kudus Gelar Bimtek dan Monev PPID 2025: Perkuat Kapasitas Menuju Layanan Informasi Publik yang Responsif dan Berkualitas

KUDUS – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025, pada Rabu (9/10/2025) di Aula Lantai 3 Gedung C. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Kapasitas PPID Pelaksana Menuju Layanan Informasi Publik yang Responsif dan Berkualitas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.”

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kudus, Drs. Adi Sadhono Murwanto, MM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Komunikasi, Gatot Prasetyo Utomo, SH dan dihadiri oleh para PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Kudus. Hadir pula Bapak Setiadi, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yang bertindak sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kudus, Gatot Prasetyo Utomo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkab Kudus untuk memastikan setiap badan publik mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan dari transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang partisipatif. PPID Pelaksana adalah garda terdepan dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi yang benar, cepat, dan mudah diakses,” jelasnya.

Gatot menambahkan bahwa pada tahun 2025, Diskominfo Kudus akan fokus pada peningkatan sistem layanan berbasis digital, penerapan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta penilaian mandiri bagi seluruh PPID pelaksana.

“Dengan layanan informasi publik yang responsif dan berkualitas, citra pemerintah sebagai institusi yang terbuka dan melayani akan semakin kuat di mata masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Setiadi, S.H., M.H. menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap prinsip dasar keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Ia juga menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

“Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Badan publik wajib memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah wujud nyata pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan sinergi antara PPID dan PPID Pelaksana dalam menghadirkan layanan informasi publik yang semakin profesional, inklusif, dan berbasis digital menuju terwujudnya Kabupaten Kudus yang informatif dan transparan.

Info