KUDUS - Ucapan terima kasih diberikan Bupati Kudus Hartopo kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika menyerahkan Keputusan Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan Atas Permintaan Sendiri (APS) TMT 1 Juni 2023 di Pendapa Kudus, Selasa (30/5).
"Terima kasih atas segala pengabdian bapak dan ibu selama ini untuk Kabupaten Kudus, semoga menjadi ladang pahala," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berpesan kepada seluruh pensiunan untuk selalu menjaga kesehatan jiwa dan raga dengan rutin melakukan aktivitas yang dapat dikerjakan seusai purna tugas. Menurutnya, kesehatan merupakan bagian dari investasi jangka panjang.
"Purna bukan berarti akhir dari aktivitas, panjenengan dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat, seperti olahraga. Karena olahraga bagian dari investasi kesehatan jangka panjang," pesannya.
Dengan upaya menjaga kesehatan jiwa dan raga, Hartopo berharap para pensiunan dapat turut serta mengawal masa depan anak cucu hingga berhasil meraih harapan yang diinginkan. Sebab, menurutnya, keberhasilan masa depan keturunannya adalah tugas yang harus dikawal untuk menuju kesuksesan.
"Tugas panjenengan masih panjang, masih ada masa depan anak cucu yang harus dikawal. Semoga panjenegan bisa mengawal anak cucu hingga sukses," harapnya.
Pihaknya juga menghimbau untuk selalu menjalin tali silaturahmi antar sesama, terutama pada rekan seperjuangan. Menurutnya, silaturahmi merupakan salah satu cara memperpanjang usia dan membuka pintu rezeki.
"Kecanggihan teknologi harus dapat dimanfaatkan untuk tetap menjalin tali silaturahmi antar sesama khususnya dengan rekan-rekan," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno menyebut ada sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang yang menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan Atas Permintaan Sendiri (APS) TMT 1 Juni 2023.
Dirinya merinci, para penerima SK Pensiun tersebut terdiri dari 7 (tujuh) orang jabatan administrasi, 40 (empat puluh) orang jabatan fungsional, dan 1 (satu) orang pensiun atas permintaan sendiri dengan jabatan administrasi.
Dari 7 (tujuh) jabatan administrasi yang menerima SK Pensiun, 1 (satu) orang merupakan pejabat administrator, 1 (satu) orang pejabat pengawas, dan 5 (lima) orang lainnya adalah pejabat pelaksana.
"40 (empat puluh) orang jabatan fungsional meliputi 1 (satu) orang Pamong Budaya Ahli Muda, 4 (empat) orang Guru SMP, 33 (tiga puluh tiga) orang Guru SD, 1 (satu) orang Pengawas Sekolah, 1 (satu) orang Penyuluh Kesehatan, dan 1 (satu) orang Pejabat Administrator yang pensiun atas permintaan sendiri," tambahnya. (*)