Hartopo : Semoga Masyarakat Teredukasi
KUDUS - Sosialisasi peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui pentas seni budaya ketoprak kembali digelar Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kominfo Kudus. Kali ini pertunjukan tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni Lapangan Desa Tumpangkrasak, Jati dan Lapangan Desa Peganjaran, Bae, Sabtu (16/6) malam.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kudus Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan, Kepala Dinas Kominfo Kudus, perwakilan Bea Cukai Kudus, kepala desa beserta perangkat desa setempat, dan undangan lainnya.
Hartopo mengungkapkan bahwa cukai hasil tembakau yang didapatkan Kabupaten Kudus untuk disetor ke Pemerintah Pusat jumlahnya sangat fantastis, mencapai 40 triliun per tahun. Dana tersebut dikembalikan ke Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3 persen. Kabupaten Kudus sendiri menerima bagi hasil sebesar 238,5 miliar. Dirinya mengatakan bahwa dana cukai yang didapat tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Kudus.
"Kabupaten Kudus mendapat bagi hasil yang paling besar di antara kabupaten lain. Dana cukai ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT Kabupaten Kudus telah diatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasinya dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
"Bidang kesejahteraan masyarakat meliputi BLT dan pelatihan. Bidang kesehatan meliputi imunisasi, penanganan stunting, dan pembiayaan BPJS. Sedangkan bidang penegakan hukum salah satunya meliputi sosialisasi semacam ini (pentas seni)," terangnya.
Oleh karena itu, Bupati Hartopo mengimbau masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak memproduksi, mengonsumsi, dan mengedarkan. Menurutnya, dengan memberantas peredaran rokok ilegal dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dana cukai.
"Kenapa rokok ilegal harus digempur? Karena tidak ada standarisasi komposisi, yang bisa membahayakan konsumen. Selain itu, berpengaruh pada pendapatan DBHCHT. Maka laporkan jika menemukan, pelapor akan dilindungi," imbaunya.
Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pemerintah, dapat memberikan edukasi pada masyarakat terkait peruntukan dana cukai yang didapat serta dapat memberikan pemahaman akan bahaya peredaran rokok ilegal.
"Semoga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya sosialisasi melalui pentas seni budaya ini," harapnya.
Perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar menambahkan, bagi masyarakat yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berat. Tentu, hal tersebut dapat menghantarkan pelaku peredaran rokok ilegal kepada urusan hukum pidana maupun perdata.
"Bagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal diancam dengan pidana kurungan minimal 1 tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengajak masyarakat untuk tetap saling bahu membahu dan bersatu dalam hal menggempur peredaran rokok ilegal maupun dalam hal lainnya, seperti tetap menjaga guyub rukun antar sesama. Apalagi dalam menghadapi tahun politik yang penuh dengan persaingan.
"Menghadapi tahun politik tahun 2024, saya pesan pada masyarakat untuk selalu menjaga persatuan dan persaudaraan. Jangan sampai hanya karena beda pilihan terjadi perpecahan dan permusuhan. Saya minta guyub rukun selalu tercipta seperti bersatunya kita dalam hal menggempur peredaran rokok ilegal," ajaknya. (*)