Hartopo : Pemusnahan Ini Upaya Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
KUDUS - Sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai dimusnahkan secara serentak usai dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai se-Eks Karesidenan Pati. Kegiatan dibuka oleh Bupati Kudus HM. Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/8) pagi.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda se-Eks Karesidenan Pati, Kepala Kanwil Bea Cukai Prov. Jateng. Perwakilan Kepala Kantor KPPN Jateng-DIY, Kabiro Isda Prov. Jateng, Kasatpol PP se-Eks Karesidenan Pati, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus, unsur lintas sektoral, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan pemusnahan barang kena cukai berupa rokok ilegal diperoleh dari hasil tindakan rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berada di wilayah Eks Karesidenan Pati.
"Hasil tindakan Bea Cukai dan Satpol PP se-Karesidenan. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Pihaknya berharap, agenda rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam menindak dan memusnahkan barang kena cukai ilegal menjadikan Kabupaten Kudus zero peredaran barang kena cukai ilegal sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kudus.
"Sumber anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. Maka dengan upaya gempur rokok ilegal dapat meningkatkan sumber DBHCHT," katanya.
Selain menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal serta memusnahkan barang bukti, Pemkab Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus juga rutin menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kudus. Dengan harapan, masyarakat dapat memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat turut berkontribusi mencegah peredarannya.
"Kita ada anggaran sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya mereka mengerti sumber anggaran dan peruntukannya," ungkapnya.
Dalam upaya merangkul para pelaku usaha rokok legal skala kecil, Pemkab juga telah menyediakan kawasan produksi rokok berupa KIHT yang dianggarkan melalui sebagian DBHCHT.
"Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, kita juga telah siapkan KIHT bagi pelaku usaha skala kecil yang anggarannya bersumber dari DBHCHT," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho berujar pemusnahan barang bukti yang telah ditindak merupakan pertama kalinya dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari anggaran DBHCHT.
"Selama ini kami laksanakan sendiri pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai. Kami berharap pemusnahan berikutnya juga dianggarkan dari DBHCHT Kudus, meskipun nantinya dilaksanakan di wilayah lain di Karesidenan Pati.
Diungkapkannya, rokok ilegal masih banyak beredar di wilayah Eks Karesidenan Pati. Menurut data yang disajikan, per Mei 2022 hingga Mei 2023 kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai 4,7 miliar lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai 7 miliar lebih.
"Kita harus selalu bersatu menggempur peredaran rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ajaknya.
Kasatpol PP Kudus, Drs. Kholid menyebut Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP se-Eks Karesidenan Pati telah mengamankan kemudian memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 6.159.970 dengan perkiraan nilai sebanyak 7.025.384.100 rupiah. Pihaknya juga telah mempersiapkan 10 armada truk untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo.
"Kita akan musnahkan barang bukti secara simbolis di Halaman Pendapa Kudus, dan sisanya akan dimusnahkan di TPA Tanjungrejo, Jekulo," sebutnya.
Kholid mengusulkan, kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap tahun ini dapat dilaksanakan secara bergilir di wilayah Eks-Karesidenan Pati.
"Diharap kegiatan ini dapat dilaksanakan tiap tahunnya secara bergilir se-Eks Karesidenan Pati," harapnya. (*)