KUDUS - Keresahan masyarakat terkait tempat karaoke ilegal langsung direspons Bupati Kudus Hartopo. Pihaknya meninjau langsung lokasi karaoke yang berada di belakang RM. Bambu Wulung, Ngembalrejo, Bae, Kamis (14/9).
Saat tiba, karaoke ilegal itu terlihat sepi. Hartopo menjelaskan karaoke ilegal berada di lahan desa. Selain itu, izin penyewa kepada pemerintah desa tertera sebagai restoran. Temuan yang tidak sesuai fakta di lapangan itu disoroti bupati.
"Ini namanya penyalahgunaan izin. Kalau untuk restoran tidak apa-apa, ini malah buat karaoke ilegal," paparnya.
Surat peringatan pertama dari Satpol PP sudah dilayangkan ke penyewa, tapi tidak ada respons. Hari ini, surat peringatan kedua diberikan. Kalau masih tidak direspons, bupati akan menyegel tempat karaoke itu.
"Saya ke sini bersama Satpol PP untuk memberi peringatan kedua. Kalau masih tidak direspons ya langsung saya segel," tegasnya.
Hartopo menginstruksikan Kepala Desa Kepala Desa Ngembalrejo Zakaria langsung menghubungi penyewa. Pelanggaran izin itu bisa langsung ditindak kepala desa dengan menutup tempat itu.
"Nanti Pak Kepala Desa bisa komunikasi langsung ke penyewa. Biar langsung ditutup," ucapnya.
Kepala Desa Ngembalrejo Zakaria menjelaskan akan meminta klarifikasi penyewa yang melanggar aturan. Terlebih, tempat karaoke berada di lahan milik pemerintah desa.
"Tentu kami langsung tindaklanjuti arahan Pak Bupati," urainya. (*)