KUDUS - Pj Bupati Kudus, Bergas C. Penanggungan, secara resmi menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada hari Rabu (8/11).
Bergas menyatakan Penandatanganan NPHD ini menandai komitmen serius Pemkab Kudus untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.
Bergas menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi kewajiban KPU dan Bawaslu, melainkan juga merupakan tugas bersama dalam menghadapi proses yang kompleks dan rawan kepentingan politik.
"Ini bagian dari rangkaian pemerintah daerah memfasilitasi bagaimana penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar" ujarnya.
Bergas juga mengungkapkan harapannya agar KPU dan Bawaslu dapat memanfaatkan anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah secara efektif dan efisien, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kudus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya berharap penyelenggaraan pemilu dapat berhasil sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan" ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, berharap agar dana yang diterima dapat digunakan untuk menjalankan proses Pilkada 2024 dengan baik dan lancar, serta meminta dukungan agar semua tahapan berjalan lancar dalam situasi yang aman dan kondusif.
"Saya meminta doa dan dukungannya untuk semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif" ujarnya.
Sebagai informasi Dalam acara penandatanganan NPHD, turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Kudus, pimpinan OPD, serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. Diketahui bahwa anggaran pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada di Kabupaten Kudus mencapai Rp 33,7 miliar untuk KPU Kabupaten Kudus dan Rp 8,7 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Kudus.