Berita

28 Februari 2024   11:45 WIB

Serahkan SK Pensiun, Pj. Bupati Kudus : Jangan Sampai Terkena Post Power Syndrome

Serahkan SK Pensiun, Pj. Bupati Kudus : Jangan Sampai Terkena Post Power Syndrome

Serahkan SK Pensiun, Pj. Bupati Kudus : Jangan Sampai Terkena Post Power Syndrome

KUDUS - Masa pensiun merupakan masa peralihan di mana seluruh aktivitas yang biasa dilakukan harus terhenti yang bisa berdampak pada psikis akibat belum dapat beradaptasi dengan perubahan aktivitas yang terjadi sehingga rawan terkena Post Power Syndrome (perubahan aktivitas manusia secara drastis). Untuk itu, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengimbau para pensiunan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam memasuki masa pensiun.

"Persiapkan diri dengan baik, jangan sampai terkena Post Power Syndrome," imbaunya usai menyerahkan SK pensiun di Pendapa Belakang, Rabu (28/2).

Hasan juga mengatakan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian. Meskipun tidak ada lagi ikatan kedinasan, namun pengabdian dapat terus dilakukan dalam berbagai organisasi masyarakat sehingga dapat bermanfaat di lingkungan sekitar

"Produktivitas panjenengan masih ada. Untuk itu manfaatkanlah dengan mengisi waktu yang bermanfaat di lingkungan masyarakat," katanya.

Pihaknya juga meminta agar tali silaturahmi antar sesama abdi negara tidak terputus seiring dengan selesainya tugas dan tanggung jawab di pemerintahan.

"Jaga selalu tali silaturahmi di antara kita, jangan karena sudah purna lalu hilang komunikasi," pintanya.

Terakhir, orang nomor satu di Kabupaten Kudus itu memberikan penghargaan dalam bentuk apresiasi setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama ini hingga memasuki masa purna bakti.

"Terima kasih, panjenengan sudah memberikan pengabdian untuk pemerintah selama ini. Selamat menjalani purna tugas, semoga masa purna panjenengan penuh kebahagiaan," pungkasnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Mas'ut, menyebut sebanyak 35 orang PNS menerima SK Pensiun Karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Maret 2024 meliputi, 11 orang dengan jabatan administrasi terdiri dari 1 orang pejabat administrator, 2 orang pejabat pengawas, dan 8 orang pejabat pelaksana. Sementara 24 orang dengan jabatan fungsional terdiri dari 5 orang Guru SMP, 13 orang Guru SD, 1 orang Guru TK, 1 orang Auditor, 1 orang Dokter, 1 orang Epidemiolog, 1 orang Nutrisionis, 1 orang Entomolog.

"Alhamdulillah panjenengan semua telah berhasil menyelesaikan tugas dan pengabdian sebagai aparatur negara. Semoga pengabdian terus berlanjut di lingkungan masyarakat," ucapnya. (*)

Info