KUDUS - Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie meninjau perbaikan drainase yang berada di Jalan Turaichan, Jumat (27/9). Perbaikan yang dikerjakan sepanjang 643 meter ini diperkirakan bisa mencegah banjir terutama di wilayah perempatan Jember.
"Wilayah perempatan Jember ini kan sering dilanda banjir sejak puluhan tahun. Semoga ikhtiar perbaikan drainase bisa mencegah banjir sampai 100 persen," ungkapnya.
Pihaknya yang meninjau bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Arif Budi Siswanto menjelaskan perbaikan diperkirakan akan selesai pada 9 Desember 2024. Meskipun begitu, Hasan meminta agar pekerjaan bisa rampung sebelum tenggat waktu. Pasalnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, curah hujan tertinggi biasanya terjadi antara Desember, Januari, dan Februari.
"Rencana selesai pada 9 Desember, tapi kami minta sebelum itu bisa segera selesai," paparnya.
Drainase yang dibangun akan terhubung di daerah Jalan Sunan Kudus dan arah Polytron. Perbaikan drainase menggelontorkan dana sebesar 5,2 miliar rupiah. Diharapkan, jalan dengan lalu lintas padat di sekitar perempatan Jember untuk peziarah dan wisatawan bisa terbebas dari banjir.
"Sebagai warga Kudus pasti lebih paham kalau wilayah perempatan Jember hampir selalu banjir. Semoga perbaikan drainase bisa bermanfaat saat musim hujan," lanjutnya.
Tak hanya perbaikan, Hasan juga meminta Dinas PUPR memperhatikan agar aspal maupun granit yang dibongkar bisa dikembalikan dengan kualitas yang sama. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara.
"Kami meminta PUPR agar mempertahankan kualitas aspal dan granit setelah pembongkaran untuk drainase. Biar tidak mengganggu pengendara," ungkapnya.
Selain drainase, Pj. Bupati menyampaikan progres perbaikan jalan di Gondosari-Menawan. Perbaikan nantinya dilanjutkan ke Menawan-Rahtawu. Tahun depan, Hasan mengungkapkan juga akan memperbaiki jalan di Rahtawu di sekitar tempar wisata.
"Perbaikan jalan bertahap ya. Ini yang sudah mau selesai Gondosari-Menawan. Nanti dilanjutkan Menawan-Rahtawu," terangnya. (*)