Berita

03 Maret 2026   12:00 WIB

Bupati Sam’ani Terima Kunker Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahas Kesejahteraan dan Penataan Kepegawaian Guru

Bupati Sam’ani Terima Kunker Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahas Kesejahteraan dan Penataan Kepegawaian Guru

Bupati Sam’ani Terima Kunker Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahas Kesejahteraan dan Penataan Kepegawaian Guru

KUDUS - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menerima Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis bidang pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk dinamika penggajian PPPK yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

Bupati Sam’ani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kualitas layanan pendidikan melalui penataan tenaga kontrak yang lebih tertib dan selaras regulasi. Namun tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tanpa mengurangi perhatian terhadap kesejahteraan pegawai.

“Kami berupaya agar sistem pengelolaan tenaga pendidik berjalan terukur sehingga pelayanan tetap optimal. Terkait PPPK paruh waktu yang belum menerima THR, kami mendorong adanya solidaritas di lingkungan ASN sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik,” ujarnya.

Sebagai representasi daerah di tingkat pusat, Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menyampaikan bahwa aspirasi tenaga non-ASN perlu mendapat perhatian serius. Muhdi menilai, peran ASN dan tenaga pendidik sangat vital dalam keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

“ASN merupakan unsur penting dalam pemerintahan. Persoalan tenaga non-ASN harus diselesaikan secara adil dan berkelanjutan. PPPK paruh waktu memiliki kewajiban yang sama, sehingga sudah sepatutnya hak-haknya turut diperjuangkan agar tidak terjadi ketimpangan. Kami di DPD RI akan terus mengawal aspirasi ini agar mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus.

“Meski kontrak berlaku satu tahun, Pemkab Kudus berkomitmen untuk tetap mempekerjakan mereka pada tahun-tahun mendatang sesuai kompetensi, regulasi, dan kemampuan keuangan daerah. PPPK paruh waktu juga memperoleh hak cuti dengan pertimbangan tertentu dan kami mendorong agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS,” jelasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih adil, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Kudus.

Info