Guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap informasi Pemerintah Kabupaten Kudus, PPID Pemerintah Kabupaten Kudus menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik tahun 2022, Selasa (12/04/2022).
Acara Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Komunikasi, Ery Rahayu dan dihadiri oleh beberapa OPD terkait. Ery Rahayu menyampaikan penyusunan daftar informasi publik digunakan sebagai bahan penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 oleh Komisi Informasi Jawa Tengah. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus semakin baik.