KUDUS - Pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus kembali dilaksanakan oleh Bupati Kudus H.M. Hartopo malam ini, Rabu (13/7). Menurutnya, pelantikan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan SOTK yang ada.
"Kita sesuaikan SOTK yang ada, sekalian kita memformat bagian yang masih kosong yang perlu untuk diisi. Tentunya ada cara khusus untuk verifikasinya," jelasnya.
Hartopo mengatakan bahwa rolling jabatan dilakukan untuk penyegaran bagi para ASN terkait kinerjanya.
"Kita rolling dalam rangka penyegaran kinerja supaya lebih fresh. Kriteria penilaian dilihat dari kinerja ASN hingga menduduki masa jabatan yang sudah lama," katanya.
Disinggung tentang pelantikan ASN yang dilaksanakan malam hari, Hartopo mengungkapkan bahwa hal tersebut untuk mengantisipasi kebocoran data.
"Kita sendiri tidak mau untuk nginap (berkasnya), begitu format jadi langsung kita buatkan SK nya. Jangan sampai terjadi kebocoran data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum akibat berkasnya menginap. Yang ditakutkan nanti terjadi gratifikasi atau sejenisnya, makanya saya pastikan langsung clear," ungkapnya.
Pelantikan tersebut, menurut Hartopo dilakukan dengan alasan yang jelas yakni tentang evaluasi kinerja hingga kompetensi yang dimiliki ASN sesuai masukan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pelantikan ini alasanya jelas, mulai dari masalah kinerja hingga masalah ada yang kurang dalam kompetensinya. Ini juga berdasarkan masukan dari KASN," ujarnya.
Hartopo menambahkan, saat ini masih terdapat kekosongan jabatan dalam beberapa OPD. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan Assesment untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah.
"Segera akan ada open bidding agar efektif dalam penyelenggaraan pemerintah. Saat ini kekosongan jabatan dalam beberapa OPD meliputi, DPMPTSM, Dinkes, Kesbangpol, Kominfo, BKPP dan lainya," tutupnya.
Sejumlah 61 orang ASN dilantik Bupati Kudus malam ini, meliputi 5 orang dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), 46 orang dengan Jabatan Struktural Administrasi, dan 10 orang dengan Jabatan Fungsional Tertentu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFT PPJB). (*)