Berita

03 Oktober 2022   12:25 WIB

Bupati Kudus Serahkan SK Pensiun Pada 35 PNS

Bupati Kudus Serahkan SK Pensiun Pada 35 PNS

Bupati Kudus Serahkan SK Pensiun Pada 35 PNS

Hartopo : Jaga Kesehatan Agar Bisa Kawal Masa Depan Anak Cucu

KUDUS - Ucapan terima kasih kepada PNS yang memasuki masa pensiun diberikan oleh Bupati Hartopo ketika menyerahan Keputusan Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun TMT. 1 Oktober 2022 di Pendapa Kudus, Senin (3/10) pagi.

"Terima kasih atas pengabdiannya, selama ini telah mengabdi pada masyarakat dengan keikhlasan dan ketulusan sehingga menjadikan Kudus semakin maju. Semua berkat jasa panjenengan," ucapnya.

Bupati juga mendoakan pada segenap pensiunan agar selalu diberikan kesehatan sehingga dapat terus mengawal masa depan keluarga.

"Semoga selalu diberikan kesehatan dan panjang umur sehingga dapat terus mengawal masa depan anak dan cucu," ungkapnya.

Pihaknya juga berpesan untuk selalu menjaga pola hidup sehat dengan melakukan aktivitas olahraga dan menjaga pola makan.

"Jaga kesehatan, jangan bermalas-malasan dan lupa mandi, karena itu bagian dari aktivitas selain melakukan olahraga," pesannya.

Terakhir, Bupati Hartopo meminta maaf pada segenap para pensiunan PNS jika selama kepemimpinannya ketika mengambil kebijakan dirasa membuat ada yang tidak berkenan di hati.

"Mohon maaf selama ini dalam kepemimpinan saya jika ada hal-hal yang kurang berkenan dalam sikap dan tutur kata saya sewaktu mengambil kebijakan ada yang kurang berkenan bagi panjenengan. Semua demi kebaikan Kabupaten Kudus," pungkasnya.

Sebanyak 35 orang PNS menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun TMT. 1 Oktober 2022 dengan disaksikan oleh Sekda Kudus, Asisten Administrasi Umum, dan Plt. Kepala BKPP Kudus. (*)

Info