Hartopo : Memilih Pemimpin Harus Jelas Rekam Jejaknya
KUDUS - Dalam Konstitusi Negara, UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, hal ini dapat dipahami bahwa rakyat memiliki tanggung jawab, hak, dan kewajiban secara demokratis dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat. Hal tersebut dikatakan Bupati Kudus Hartopo ketika menghadiri Pelantikan Dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Kudus Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Kenari Asri, Sabtu (29/10).
"Dalam praktiknya kedaulatan di tangan rakyat ini diwujudkan melalui pelaksanaan pemilu yang akan digelar serentak pada tahun 2024 mendatang," ucapnya.
Hartopo meminta Panwascam yang telah dikukuhkan agar segera mungkin turun ke lapangan didampingi aparat penegak hukum, tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk melalukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait pelaksanaan pemilu yang akan diselenggarakan serentak tahun 2024 mendatang, untuk meminimalisir adanya pelanggaran di masyarakat.
"Pengukuhan ini merupakan perwakilan pengawas pemilu tingkat Kecamatan. Saya minta Panwascam dapat langsung turun ke lapangan memberikan pemahaman dengan cara sosialisasi untuk mencegah pelanggaran yang ada. Jika tak ada pelanggaran di masyarakat, Panwaslu menjadi ringan kerjanya, tinggal monitoring saja. Harapannya jangan sampai ada yang di diskualifikasi akibat pelanggaran, atau jangan sampai ada sanksi yang diberikan bahkan ada yang ditangkap akibat pelanggaran," harapnya.
Terkait money politik, Hartopo menekankan pada seluruh petugas Panwascam untuk selalu berupaya memberikan edukasi pada masyarakat bahwa memilih pemimpin harus berdasarkan figur yang jelas, dan track record atau rekam jejak yang ada sebagai bahan pertimbangan.
"Jangan sampai memilih pemimpin berdasarkan isi amplopnya saja. Kita tekankan untuk mengedukasi masyarakat untuk mengubah mindsetnya terkait money politik yang telah menjadi budaya masyarakat kita," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Wahibul Minan mengatakan bahwa pelantikan hari ini secara ketentuan terdapat 27 orang, tapi yang dilantik baru 26 orang karena 1 orang dari Panwaslu Kecamatan Jati terkendala surat bebas narkoba yang masih belum clear.
"Harusnya ada 27 orang, namun ada 1 yang belum dapat mengikuti pelantikan karena terkendala surat bebas narkoba yang belum clear. Yang bersangkutan sebelum melaksanakan tes kesehatan 1 jam sebelumnya meminum obat batuk pilek. Ini yang menjadikan hasil tes sedikit terkendala," jelasnya.
Namun dengan cepat Bawaslu Kabupaten mengkonsultasikan ke Bawaslu Provinsi terkait perihal tersebut. Rekomendasi pun diberikan Bawaslu Provinsi untuk menunggu hasil tes ulang yang hasilnya akan dikeluarkan pada hari Senin mendatang.
"Sudah kita konsultasikan, untuk hasilnya ditunggu hari senin, jika hari senin hasilnya masih positif maka yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri dan akan dicarikan penggantinya," terangnya.
Terkait pekerjaan yang diberikan kepada masing-masing Panwascam, Wahibul Minan akan segera memberikan tugas usai dilakukan koordinasi.
"Usai tahapan pelantikan ini, teman-teman Panwascam mulai besok sudah kita beri tugas. Kita akan koordinasikan dulu nanti tentang apa yang harus dikerjakan, karena masih ada tahapan verifikasi faktual partai politik, maka kemungkinan tugas pertama yang dilaksanakan adalah melakukan pengawasan dan pendampingan secara melekat pada teman-teman KPU," pungkasnya. (*)