Berita

20 Februari 2023   06:30 WIB

Bentuk Tim Penegakan Hukum, Upaya Bupati Hartopo Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kudus

Bentuk Tim Penegakan Hukum, Upaya Bupati Hartopo Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kudus

Bentuk Tim Penegakan Hukum, Upaya Bupati Hartopo Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kudus

KUDUS - Rapat Koordinasi Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2023 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus dengan membentuk tim penegakan hukum antar instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai IV Gedung A, Jumat (17/2) pagi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kudus Hartopo, perwakilan unsur Forkopimda Kudus, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA (ISDA) Prov. Jateng yang diwakili Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis Een Erliana, Kasatpol PP Kudus Kholid Seif, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus diwakili Arief Setijo Noegroho, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Hartopo, pembentukan tim serta pembekalan untuk pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai sangat efektif dan perlu dilakukan untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para anggota yang bertugas.

"Sangat efektif sekali, dengan pembentukan tim ini diharap dapat bekerja dengan maksimal sehingga dapat memperjelas apa yang menjadi tupoksi masing-masing instansi. Sangat apresiasi dengan pembekalan ini," ungkap Hartopo.

Dengan adanya tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Hartopo meminta pemaksimalan kinerja tim dengan turut membantu pihak Bea Cukai Kudus untuk melakukan penghentian jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.

"Saya harap tim dapat membantu dengan maksimal pihak Bea Cukai, apabila Satpol PP dan tim mengetahui adanya transaksi rokok ilegal, secepatnya di-stop dan diarahkan ke kantor Bea Cukai agar dapat diproses lebih lanjut," pintanya.

Disebutkannya, tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai terdiri dari Dinas Perdagangan, Disnakerperinkop dan UKM, Satpol PP, Dinas Pertanian, TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

"Semoga dengan adanya tim ini, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kudus," harapnya.

Selain pemberantasan peredaran rokok ilegal, Kabupaten Kudus juga menggelontorkan dana sebesar 3,9 miliar untuk mempersiapkan pelebaran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati dengan berencana membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di wilayah Kecamatan Jekulo untuk memberikan fasilitas bagi para pengusaha rokok kecil.

"Sebanyak 3,9 miliar kita anggaran untuk memberikan fasilitas tempat bagi pengusaha rokok kecil yang masih waiting list, KIHT tidak bisa mencakup semua karena keterbatasan lahan. Untuk itu akan kita buatkan SIHT di Jekulo," ujarnya.

Tahun 2023 ini, Pemkab Kudus melalui Satpol PP Kudus juga menyiapkan anggaran sebesar 1,3 miliar untuk operasional tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kabupaten Kudus.

"Kami telah mempersiapkan anggaran yang nilainya sebesar 1,3 miliar untuk pembekalan, pengumpulan data dan informasi, operasi, dan pemusnahan bagi tim penegakan hukum. Semua untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus," terangnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Arief Setijo Noegroho menjelaskan terdapat beberapa kriteria barang kena cukai. Diharapkan, tim dapat mengetahui berbagai unsur barang kena cukai untuk memantapkan tugas di lapangan.

"Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," jelasnya.

Dengan demikian, maksud dan tujuan dari barang yang dikenakan cukai atau pungutan negara diharap dapat memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat yang terdampak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

"Semoga (barang kena cukai) dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan," pungkasnya. (*)

Info