SEMARANG - Bupati Kudus HM. Hartopo didampingi Plt. Inspektur Kab. Kudus dan Kepala BPPKAD Kudus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 di ruang Rawa Pening, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Senin (20/3).
Acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 diawali penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Kudus Dengan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Tengah yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Ungkapan syukur terucap dari Bupati Hartopo usai menyerahkan LKPD tahun 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho. Dirinya pun tak segan meminta koreksi atas LKPD yang diserahkan.
"Alhamdulillah sudah kita serahkan sebelum jatuh tempo, target sebetulnya sampai akhir maret, namun hari ini sudah kita serahkan. Apabila ada koreksi akan segera kita perbaiki," ucapnya.
Pihaknya berharap, dengan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 ini, penyusunan LKPD dari Pemkab Kudus ke depan dapat lebih baik sehingga predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih Kabupaten Kudus.
"Harapannya tentu harus bisa lebih baik ke depannya, penyerahan LKPD ini sebagai pembelajaran jikalau masih terdapat koreksi untuk disempurnakan lagi. Semoga kita kembali meraih WTP ke depannya," harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hari Wiwoho menyebut ada empat kriteria yang menjadi fokus pemeriksaan BPK. Di antaranya, kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
"Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bertujuan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan pada pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Kudus," ungkapnya. (*)