Seperti yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat.
Dinas Kominfo Kabupaten Kudus selaku PPID Utama melaksanakan kegiatan evaluasi dan monitoring kepada seluruh kontributor PPID dan Pengelola Pengaduan yang terdiri dari OPD, BUMD serta Instansi terkait di ruang rapat Lantai II Gedung C Dinas Dukcapil, Senin (27/12).
Kegiatan monev ini merupakan hal yang rutin dilakukan PPID Pemerintah Kabupaten Kudus dengan tujuan untuk melihat sejauh mana Badan Publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Diharapkan dengan terselenggarannya monev ini, seluruh masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan tepat. Sinergitas berbagai elemen demi mewujudkan prinsip bergerak bersama menjadi tonggak kemajuan pelayanan informasi publik yang ideal.