KUDUS - Bupati Kudus H.M. Hartopo menyerahkan keputusan bupati tentang pemberian pensiun PNS TMT 1 Februari 2022 dan pemberhentian pegawai honorer daerah (PHD). Bertempat di Pendopo Kudus, sebanyak 37 PNS dan 3 PHD mendapatkan surat keputusan pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun, Rabu (2/2).
Bupati Hartopo memberikan selamat pada pegawai yang telah menerima keputusan pensiun. Dirinya pun mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini.
"Selamat kepada bapak ibu yang pagi ini telah menerima penyerahan keputusan pensiun. Terima kasih atas pengabdian dan jasanya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara utamanya di Pemerintah Kabupaten Kudus," ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar jalinan silaturahmi terus dijaga baik melalui organisasi maupun lainnya.
"Meski telah purna tugas, jalinan silaturahmi haruslah tetap dijaga. Salah satu upaya menjaga tali silaturahmi bisa melalui organisasi profesi seperti PWRI, maupun organisasi lainnya," tuturnya.
Selain itu, pensiunan PNS diminta untuk tetap berkontribusi bagi bangsa dan negara yang dapat dimulai dari keluarga dan lingkungan.
"Kelonggaran waktu yang dimiliki setelah ini saya harapkan dapat digunakan untuk hal yang positif dengan cara manfaatkan waktunya agar lebih produktif. Terlebih jika bapak ibu tetap bisa mengabdikan diri dan berperan aktif di tengah masyarakat sebagai bentuk kontribusi bagi bangsa ini," pintanya.
Hartopo juga berpesan agar mereka tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, apalagi saat ini tengah terjadi ancaman virus COVID-19 varian Omicron.
"Tetap jaga kesehatan dan kebugaran tubuh dengan berolahraga dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kita harus waspada terhadap penyebaran COVID-19 apalagi terhadap ancaman varian Omicron," pesannya.
Untuk itu, Bupati Hartopo akan memberikan fasilitas kepada pensiunan PNS yang akan dan bersedia melakukan vaksinasi lanjutan (booster).
"Bagi bapak ibu yang belum divaksin booster bisa datang ke Pendopo (Kudus), akan kami fasilitasi untuk vaksinasinya. Semua demi kesehatan panjenengan semua," tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kudus Putut Winarno menyampaikan total penerima keputusan Bupati Kudus berjumlah 40 orang. Terdiri dari purna tugas karena BUP (Batas Usia Pensiun) TMT 1 Februari 2022 sebanyak 37 orang, dan pemberhentian pegawai honorer daerah (PHD) 3 orang.
"Pegawai yang saat ini menerima SK pensiun terdiri dari 1 orang pimpinan tinggi pratama, 14 orang administrasi, 22 orang pejabat fungsional, dan 3 orang honorer," jelasnya.
Dirinya menyatakan, jumlah ASN Kab. Kudus saat ini sebanyak 6.440 orang, sedangkan jumlah pegawai pensiun per tahun mencapai 460 orang. Artinya masih banyak kebutuhan terhadap ASN di Kabupaten Kudus.
"Di tahun 2022 ini, Kabupaten Kudus akan mengangkat CPNS dan PPPK dari formasi pendaftaran 2021 sebanyak 420 orang. Namun demikian, kebutuhan pegawai di Kabupaten Kudus masih terbilang kurang. Jumlah total keseluruhan pegawai di Kabupaten Kudus mencapai 8 ribu hingga 9 ribu orang," pungkasnya. (*)